
forinnews.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, memutuskan pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN). Mendikbudristek mengumumkan secara resmi pada Senin (27/5) di Istana Merdeka, Jakarta.
Forinnews.com melaporkan dari berita CNN. Menteri Nadiem mengimbau pembayaran biaya UKT yang telah dilakukan oleh para calon mahasiswa baru sebelum keputusan pembatalan kenaikan UKT tersebut untuk segera ditindaklanjuti pihak PTN . Dia menegaskan perlunya PTN mengembalikan kelebihan pembayaran kepada mahasiswa yang sudah membayar UKT yang lebih tinggi atau memasukkannya ke dalam pembayaran semester berikutnya.
Nadiem juga mengajak PTN untuk secara aktif mencari para calon mahasiswa yang telah lulus seleksi namun memilih untuk mengundurkan diri atau belum mendaftar ulang karena kenaikan UKT yang sebelumnya diumumkan. Dia meminta PTN untuk secara proaktif merangkul calon mahasiswa baru yang terdampak oleh kenaikan UKT tersebut. Nadiem menekankan pentingnya memberitahukan calon mahasiswa baru tentang kebijakan terbaru pembatalan kenaikan UKT dan membuka pintu bagi mereka yang ingin tetap melanjutkan pendidikan.
Nadiem mengumumkan bahwa Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Abdul Haris, akan menjelaskan detail teknis terkait pembatalan kenaikan UKT. Menegaskan bahwa rincian lebih lanjut akan disampaikan melalui Surat Dirjen guna memastikan kelancaran implementasi kebijakan oleh PTN.