Forinnews.com – Mahkamah Internasional (MI) telah memerintahkan Israel agar menghentikan serangan mereka di Rafah Palestina. Sebuah langkah yang dipandang penting dan bisa meningkatkan tekanan global terhadap Israel setelah tujuh bulan perang Gaza.
AFP mengumumkan keputusan tersebut pada Jumat (24/5/2024), menekankan perlunya Israel menghentikan tindakan militer yang menyebabkan kerusakan fisik yang besar.
Mahkamah Internasional
MI menegaskan bahwa Israel harus segera menghentikan serangan dan segala tindakan lain di Kegubernuran Rafah yang dapat merugikan warga Palestina di Gaza secara fisik.
Selain itu, MI juga menegaskan agar Israel menjaga akses terbuka di penyeberangan Rafah untuk bantuan kemanusiaan tanpa ada hambatan. Semoga keputusan ini menjadi titik terang yang semua pihak nantikan dalam situasi yang tegang.