MI Perintahkan Hentikan Serangan di Rafah Palestina

oleh
Ilustrasi Bendera free Palestina (red)
Ilustrasi Bendera free Palestina (red)

Forinnews.com – Mahkamah Internasional (MI) telah memerintahkan Israel agar menghentikan serangan mereka di Rafah Palestina. Sebuah langkah yang dipandang penting dan bisa meningkatkan tekanan global terhadap Israel setelah tujuh bulan perang Gaza.

BACA JUGA: Tragedi Kecelakaan Helikopter: Identifikasi Jenazah Presiden Raisi dan Delegasi Tanpa Tes DNA

AFP mengumumkan keputusan tersebut pada Jumat (24/5/2024), menekankan perlunya Israel menghentikan tindakan militer yang menyebabkan kerusakan fisik yang besar.

Mahkamah Internasional

MI menegaskan bahwa Israel harus segera menghentikan serangan dan segala tindakan lain di Kegubernuran Rafah yang dapat merugikan warga Palestina di Gaza secara fisik.

Selain itu, MI juga menegaskan agar Israel menjaga akses terbuka di penyeberangan Rafah untuk bantuan kemanusiaan tanpa ada hambatan. Semoga keputusan ini menjadi titik terang yang semua pihak nantikan dalam situasi yang tegang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *